PELATIHAN APU PPT 2022 BPR IHUTHAN GANDA

Dosen Prodi Akuntansi Unisri Suharno Ingatkan Agar BPR Antisipasi dan Membentengi Dari Terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme 

Bertempat di Grage Hotel Yogyakarta, Selasa (1/11-2022) BPR Ihuthan Ganda yang berkantor pusat di Jalan Slamet Riyadi No.03, Kartosuro, Sukoharjo menyelenggarakan pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Pelatihan yang dikemas dalam bentuk workshop ini dihadiri 60 peserta dari jajaran Komisaris hadir Karmawatik, SE, dari jajaran direksi hadir Direktur Utama, Mulatmi, SE dan Direktur Fungsi Kepatuhan, Ircham Anshori, SE beserta seluruh pegawai BPR Ihuthan Ganda yang berasal dari kantor pusat maupun kantor cabang Prambanan, Sragen dan Karanggede.

Pelatihan APU PPT menghadirkan narasumber Direktur Amalia Consulting, Suharno, secara resmi dibuka oleh Direktur Utama BPR Ihuthan Ganda, Mulatmi.

Dalam sambutannya, berharap peserta bisa memahami dan menerapkan APU PPT sesuai dengan bidang dan tugasnya. 

" Pelatihan APU PPT merupakan pelatihan yang wajib dilaksanakan setiap tahun agar BPR tidak menjadi ajang atau sarana untuk pencucian uang maupun pendanaan kegiatan terorisme. Dengan pelatihan ini kami berharap kita semua semakin paham, terkait tanggung jawab kita dalam penerapan program APU PPT, " tandasnya.

Dalam paparannya, narasumber pelatihan APU PPT, Suharno yang juga dosen prodi akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta memaparkan lima topik bahasan yaitu pengertian APU PPT, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Penerapan APU PPT dan Mengidentifikasi Profil Resiko Nasabah.

" Pastikan seluruh kita yang hadir, mulai pengurus, direksi, pimpinan dan pegawai BPR Ihuthan Ganda tidak terkecuali driver, security, OB dan penjaga malam benar-benar memahami penerapan program APU PPT, " pintanya.

Lebih lanjut, Suharno, menjelaskan ancaman terhadap kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme baik ancaman hukuman dan denda.

" Ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda 100 juta-15 miliar untuk kegiatan pencucian uang. Sedangkan ancaman terhadap kegiatan pendanaan terorisme ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar, " ungkapnya.

Lebih lanjut, Suharno berharap agar seluruh pegawai BPR Ihuthan Ganda tidak ada satupun  yang terlihat dalam kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Namun justru bisa membentengi dan mengantisipasi dengan baik kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme yang akan terjadi di BPR.

" Sebab tidak hanya ancaman pidana penjara dan denda saja, apabila terlibat pencucian uang akan merusak citra dan reputasi BPR, yang berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap BPR yang muaranya akan mengancam keberlangsungan hidup BPR, " pesannya mewanti-wanti.

Pelatihan APU PPT berlangsung antusias, fun, komunikatif dan interaktif, diselingi simulasi penilaian profil nasabah. Ditutup oleh Direktur Fungsi Kepatuhan, Ircham Anshori, SE (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WORKSHOP EKSEKUSI RBB 2022

PELATIHAN APU PPT BPR BKK KUDUS